Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan.
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.
No
|
Pokok Pikiran
|
Sikap Positif yang Ditampilkan
|
1
|
Persatuan
|
a) Lingkungan Keluarga
· Hidup rukun dengan saudara
· Sopan dan santun kepada orang tua
· Membersihkan rumah bersama
|
b) Lingkungan Sekolah
· Ikut serta dalam belajar kelompok
· Bersama-sama melaksanakan piket
· Hidup rukun bersama teman
| ||
c) Lingkungan Masyarakat
· Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
· Mengikuti Karang Taruna
· Hadir jika tetangga mengadakan acara
| ||
d) Lingkungan Bangsa dan Negara
· Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
· Hormati orang lain walau pun berbeda ras atau suku dengan kita
· Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
| ||
2
|
Keadilan sosial
|
a) Lingkungan Keluarga
· Bagi tugas rumah sesuai dengan kemampuan
· Laksanakan seluruh tugas rumah yang sudah diberikan kepada kita
· Orang tua berlaku adil pada anak anaknya
|
b) Lingkungan Sekolah
· Datang tepat waktu
· Menaati peraturan sekolah
· Melakukan hak dan kewajiban di sekolah
| ||
c) Lingkungan Masyarakat
· Mengatur jadwal ronda secara adil
· Melakukan hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat
· Membina keselarasan pergaulan di masyarakat tanpa pertentangan
| ||
d) Lingkungan Bangsa dan Negara
· Membayar pajak tepat pada waktunya
· Budayakan mengantri di tempat umum
· Membayar tagihan listrik tepat waktu
| ||
3
|
Kedaulatan rakyat
|
a) Lingkungan Keluarga
· Musyawarah untuk mendapatkan jalan keluar jika ada masalah
· Berdiskusi untuk menentukan tempat untuk liburan
· Menghormati pendapat dari anggota keluarga
|
b) Lingkungan Sekolah
· Mengadakan pemilihan pengurus kelas atau OSIS
· Hargai pendapat teman atau guru ketika musyawarah atau rapat
· Pemilihan pengurus kelas
| ||
c) Lingkungan Masyarakat
· Pemilihan ketua RT,RW,dan lurah
· Pemilihan bupati
· Pemilihan gubernur
| ||
d) Lingkungan Bangsa dan Negara
· Mengadakan pemilihan kepala daerah
· Semua orang yang sudah cukup umur memperoleh hak yang sama dalam pemilu
· Berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi
| ||
4
|
Ketuhanan
|
a) Lingkungan Keluarga
· Turuti perkataan orang tua (hanya jika perkataan tersebut baik)
· Rajin beribadah bersama keluarga
· Saling berkunjung antar keluarga pada saat hari besar
|
b) Lingkungan Sekolah
· Menghormati teman yang berbeda agama
· Shalat berjamaah di sekolah
· Mempersilahkan teman yang berbeda agama untuk menjalankan ibadahnya
| ||
c) Lingkungan Masyarakat
· Tidak memaksa seseorang memeluk agama tertentu
· Menjawab salam
· Shalat berjamaah di masjid
| ||
d) Lingkungan Bangsa dan Negara
· Hargai dan hormati orang lain yang berbeda agama
· Merayakan hari besar suatu agama
· Menjunjung tinggi sikap toleransi antar masyarakat beragama
|